Delivered at Place Unloaded (DPU)

  

Sebelumnya dinamakan Delivered at Terminal (DAT)  tapi telah direvisi menjadi DPU mengingat destinasi bisa disetiap tempat tidak hanya terminal. Ini berarti seller mengantar barng hingga ke tangan buyer di tempat yag telah disepakati.  

Tanggung Jawab Seller :
1. Melunasi kewajiban ekspor
2. Membayar biaya transport hingga ke tempat yang disepakati, termasuk freight charges
3. Membuat kontrak pengangkutan yang beragam hingga tempat tujuan
4. Melaksanakan kewajiban ijin ekspor, kuota, dokumen khusus terkait kargo
5. Mengemban risiko hingga tempat tujuan
6. Memastikan barang tiba di tempat tujuan
7. Membayar terminal handling, unloading di tempat tujuan
8. Menanggung biaya pengantaran hingga tempat tujuan

Tanggung Jawab buyer :
1. Menanggung bea masuk dan PDRI


Post a Comment

Previous Post Next Post